Dalam kehidupan sehari-hari, jalan raya adalah ruang publik yang secara hukum memiliki aturan yang jelas, sederhana, dan mudah dikenal. Setiap pengendara tahu bahwa lampu merah berarti berhenti, Batas kecepatan harus dipatuhi. Marka jalan mengatur arah, dan helm wajib digunakan untuk keselamatan. Namun, aturan yang paling mudah dipahami ini paling sering dilanggar. Fenomena ini bukan hanya masalah budaya berkendara, tetapi juga terkait dengan struktur hukum, efektivitas penegakan hukum, dan mentalitas masyarakat dalam memahami hukum itu sendiri. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) sudah mengatur hampir seluruh aspek berkendara secara rinci. Hal ini mencakup syarat-syarat teknis kendaraan, hak kewajiban dan pengendara, sanksi administratif, hingga ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu. Namun hukum tertulis hanya efektif jika didukung oleh pengawasan, kesadaran hukum, dan konsistensi penegakan hukum. Realitas di lapangan menunjukkan adanya jarak antara rumusan norma dan kepatuhan terhadap norma.
Aturan menjadi tulisan sederhana, bukan pedoman perilaku. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya persepsi risiko hukum. Banyak pelanggaran yang terjadi bukan karena ketidaktahuan, tetapi karena kesadaran bahwa kemungkinan ditindak sangat kecil. Hal ini terjadi ketika pengawasan tidak merata, penindakan tidak konsisten, atau hukum dianggap sebagai hal yang bisa “disiasati”. Ketika pengendara berkali-kali melanggar tanpa mendapatkan sanksi, muncul pola pelanggaran. Secara psikologis, norma hukum kalah oleh norma sosial: “Semua orang juga melanggar.” Dalam teori hukum, norma sosial sering kali lebih kuat mempengaruhi perilaku daripada norma tertulis. Faktor lainnya adalah budaya berkendara yang impulsif dan situasional. Banyak pengendara menerobos lampu merah atau melawan arus karena alasan praktis, seperti terburu-buru, jalan terlihat kosong, atau melihat pengendara lain melakukan hal yang sama.
Keputusan hukum seringkali digantikan oleh keputusan spontan. Padahal hukum tidak mempertimbangkan kondisi “situasi” semacam itu; hukum bersifat umum dan mengikat siapa saja. Namun, jika sebagian besar pengguna jalan tidak memegang prinsip ini, ruang publik menjadi arena yang kacau di mana pelanggaran dianggap wajar. Ada juga masalah mendasar, yaitu kurangnya pendidikan berlalu lintas sejak dini. Meski aturannya sederhana, tidak semua orang memahami filosofi di balik aturan tersebut. Marka zig-zag bukan sekadar garis, tetapi perlindungan bagi pejalan kaki. Lampu merah bukan hanya perintah berhenti, tetapi mekanisme keselamatan kolektif. Ketika masyarakat hanya memandang aturan sebagai kewajiban administratif, bukan bagian dari keselamatan bersama, ketaatan terhadap hukum menjadi rendah. Di negara dengan tingkat pemenuhan lalu lintas yang tinggi, pendidikan berlalu lintas dimulai sejak sekolah dasar, bukan hanya saat mengurus SIM. Penegakan hukum yang tidak konsisten juga berperan besar. Dalam teori hukum, penegakan hukum yang tidak setara menimbulkan delegitimasi.
Ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara sporadis, kadang tegas dan kadang longgar, atau bahkan diskriminatif, kepercayaan terhadap sistem hukum melemah. Sikap “yang penting tidak ketahuan” muncul sebagai konsekuensinya. Hukum yang seharusnya menjadi pedoman perilaku berubah menjadi aturan yang hanya berlaku pada saat ada aparat. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengharapkan hukum mengikat siapapun, kapanpun, dan di manapun. Fenomena pelanggaran aturan sederhana juga dipengaruhi oleh ketidakteraturan tata ruang lalu lintas. Contoh nyata terlihat ketika marka jalan pudar, rambu tidak jelas, atau lampu lalu lintas sering mati. Ketika infrastruktur hukum tidak mendukung, kepatuhan masyarakat secara otomatis menurun. Tidak mungkin menuntut pengguna jalan untuk mematuhi aturan jika negara tidak menyediakan sarana yang memadai agar aturan tersebut dapat dipahami dan diikuti.
Selain faktor eksternal, ada faktor internal berupa mentalitas individualistik. Banyak pengendara yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum. Ketika seseorang merasa bahwa waktu, urgensi, atau kenyamanannya lebih penting daripada aturan, pelanggaran dianggap dapat dibenarkan. Padahal hukum lalu lintas dibangun atas asas kolektivitas: keselamatan bersama lebih penting daripada kenyamanan individu. Tanpa disadari, aturan yang paling sederhana pun akan dianggap remeh. Namun, fenomena pelanggaran mudahnya tidak berarti hukum lalu lintas gagal. Sebaliknya, hal ini menunjukkan perlunya pendekatan hukum yang lebih menyeluruh. Pertama, diperlukan konsistensi penegakan hukum—tidak sporadis, tidak diskriminatif, dan tidak dapat dinegosiasikan. Kedua, kelancaran pendidikan harus diperkuat, tidak hanya melalui kampanye tetapi juga melalui pembiasaan sejak awal. Ketiga, negara harus membangun infrastruktur lalu lintas yang baik agar norma dapat diterapkan secara efektif. Keempat, penting untuk membentuk norma sosial baru melalui teladan dan budaya yang tertib. Akhirnya, fakta bahwa aturan yang jelas justru paling mudah dilaksanakan menunjukkan bahwa masalah hukum bukan hanya pada teks undang-undang, tetapi pada hubungan antara hukum dan masyarakat.



