Nadiem hingga Korporasi, JPU Beberkan 25 Pihak yang Diperkaya dari Kasus Chromebook

mediaindonesia.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan ada 25 pihak yang diduga diperkaya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

"Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (16/12).

Baca juga : Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook

Dalam dakwaan, JPU merinci sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana, antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar. Selain itu, Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah, diduga menerima 120 ribu dolar Singapura (Rp1,5 Miliar) dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (Rp2,4 Miliar).

Pihak lain yang disebut menerima aliran dana di antaranya Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS (Rp499 juta), Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7 ribu dolar AS (Rp116 Juta), Wahyu Arhadi Rp35 juta, Nia Nurhasanah Rp500 juta, Hamid Muhammad Rp75 juta, Jumeri Rp100 juta, Susanto Rp50 juta, Muhammad Hasbi Rp250 juta, serta Mariana Susy sebesar Rp5,15 miliar.

Selain individu, sejumlah korporasi juga diduga diperkaya. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia Rp819,26 juta, PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp177,41 miliar, PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,18 miliar, dan PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,27 miliar.

Baca juga : Kasus Nadiem Makarim Disebut Segera Masuk Persidangan

Kemudian, PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101,51 miliar, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta, PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar, PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar, serta PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.

JPU menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum itu antara lain berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada Selasa (23/7) setelah sebelumnya sidang ditunda karena yang bersangkutan menjalani pembantaran lantaran kondisi kesehatan. (Ant/P-4)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Jenguk Pasien Korban Tabrak Mobil SPPG
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Kebut Pemulihan di Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Prediksi Mazda Pasar Otomotif Indonesia Tahun Depan
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
SEA Games 2025: Timnas U-22 Gagal Total, Sumardji Mundur Sebagai Manajer
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
GPT Image 1.5 Telah Hadir, Editing Gambar Kini Lebih Cepat dan Presisi
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.