Lampung Geh, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tambang, termasuk membuka ruang legal bagi penambangan rakyat sekaligus menekan praktik tambang ilegal di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan, hingga saat ini Lampung belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan.
Kondisi tersebut membuat banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” kata Garinca, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, Raperda Perizinan Pertambangan ini disusun untuk mengatur perizinan secara menyeluruh, baik bagi perusahaan tambang, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang melakukan penambangan melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Menurut Garinca, pengaturan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 yang tengah dibahas, yang memberikan peluang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” ujar dia.
Garinca menyebut, keberadaan Raperda ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan adanya tanggung jawab lingkungan dari setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan di Lampung.
“Kalau tidak diatur, tambang liar akan terus tumbuh, lingkungan rusak, dan tidak ada kewajiban pemulihan. Raperda ini menjadi instrumen untuk menertibkan itu semua,” kata Garinca.
Terkait proses penyusunan, Garinca menegaskan Raperda Perizinan Pertambangan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda tersebut juga telah melewati tahapan uji publik.
“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelas dia.
Ia menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi saat ini mencakup sektor galian C, sementara kewenangan lainnya masih berada di pemerintah pusat. Meski demikian, evaluasi dan penguatan tata kelola pertambangan terus didorong agar aktivitas tambang di Lampung dapat berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan. (Cha/Lua)




