JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pemerintah dijadwalkan mengumumkan ketentuan UMP 2026 pada Selasa (16/12/2026).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, terdapat sejumlah alasan mendasar yang membuat buruh menolak aturan pengupahan terbaru tersebut.
Menurutnya, substansi PP Pengupahan berpotensi merugikan pekerja dan tidak mencerminkan prinsip keadilan upah.
Baca Juga: Menag Ajukan Bantuan Upah untuk Guru Non-ASN dan Non Sertifikasi Senilai Rp270 Miliar
Alasan pertama, Said mengeklaim rancangan PP Pengupahan tidak pernah dibahas secara mendalam dengan elemen buruh.
Ia menilai, proses penyusunan kebijakan pengupahan semestinya melibatkan serikat pekerja secara aktif karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan jutaan buruh.
“Dengan demikian partisipasi publik, khususnya dari serikat buruh, tidak ada di dalam pembuatan peraturan pemerintah tentang pengupahan tersebut yang dijadikan dasar nantinya untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2026,” kata Said dalam konferensi pers daring.
Kedua, KSPI menilai PP Pengupahan membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak.
Said menjelaskan, di dalam rancangan aturan tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme tertentu yang berpotensi membuat sejumlah daerah tidak mengalami kenaikan upah minimum.
Ia menyebut, daerah-daerah yang dinilai telah melewati batas atas tertentu berisiko tidak mendapatkan kenaikan upah, meskipun harga kebutuhan pokok dan biaya hidup terus meningkat.
Ketiga, Said menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 telah menegaskan prinsip dasar kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- KSPI
- UMP 2026
- PP Pengupahan
- penolakan buruh
- Said Iqbal
- kenaikan upah 2026




