KSPI Tolak PP Pengupahan, Sebut UMP 2026 Berisiko Tak Naik di Sejumlah Daerah

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera meresmikan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), untuk memitigasi potensi meningkatnya angka pengangguran, menyusul penerapan tarif impor baru dari Amerika Serikat (AS). (Sumber: ANTARA/ILHAM KAUSAR )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Pemerintah dijadwalkan mengumumkan ketentuan UMP 2026 pada Selasa (16/12/2026).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, terdapat sejumlah alasan mendasar yang membuat buruh menolak aturan pengupahan terbaru tersebut. 

Menurutnya, substansi PP Pengupahan berpotensi merugikan pekerja dan tidak mencerminkan prinsip keadilan upah.

Baca Juga: Menag Ajukan Bantuan Upah untuk Guru Non-ASN dan Non Sertifikasi Senilai Rp270 Miliar

Alasan pertama, Said mengeklaim rancangan PP Pengupahan tidak pernah dibahas secara mendalam dengan elemen buruh. 

Ia menilai, proses penyusunan kebijakan pengupahan semestinya melibatkan serikat pekerja secara aktif karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan jutaan buruh.

“Dengan demikian partisipasi publik, khususnya dari serikat buruh, tidak ada di dalam pembuatan peraturan pemerintah tentang pengupahan tersebut yang dijadikan dasar nantinya untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2026,” kata Said dalam konferensi pers daring.

Kedua, KSPI menilai PP Pengupahan membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. 

Said menjelaskan, di dalam rancangan aturan tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme tertentu yang berpotensi membuat sejumlah daerah tidak mengalami kenaikan upah minimum.

Ia menyebut, daerah-daerah yang dinilai telah melewati batas atas tertentu berisiko tidak mendapatkan kenaikan upah, meskipun harga kebutuhan pokok dan biaya hidup terus meningkat.

Ketiga, Said menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 telah menegaskan prinsip dasar kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • KSPI
  • UMP 2026
  • PP Pengupahan
  • penolakan buruh
  • Said Iqbal
  • kenaikan upah 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Papua Dibidik Swasembada Pangan, Mentan Optimistis Tercapai dalam Tiga Tahun
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
Pulihkan Aceh Pascabencana, Pj Ketum PBNU Serahkan Rp1 Miliar dan Sembako Bantu Warga
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Perantau Terdampak Bencana Sumatera
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wapres Tinjau Jembatan Putus dan Pengungsi di Gayo Lues
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sumardji tak Habis Pikir Timnas Indonesia Gagal di SEA Games 2025
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.