KOMPAS.TV – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duaji yakin pasal yang menjerat YouTuber MAF alias Resbob, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bisa bertambah.
Susno menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, penangkapan yng dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (jabar) sudah tepat, termasuk mengenakan pasal dalam Undang-Undang ITE.
“Jadi tepat sekali apa yang dilakukan. Ini dikenakan Undang-Undang ITE, pasalnya adalah 45 ya, tentang penyebaran ujaran kebencian, permusuhan, terhadap dan seterusnya,” kata dia.
“Ini sudah tepat. Ancaman hukumannya cukup lama, enam tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Resbob Ditangkap Polisi, Sempat Melarikan Diri hingga Dapat Sanksi DO
Bahkan menurut Susno, kasus tersebut sangat bagus untuk dijadikan pelajaran bagi siapa pun pengguna media sosial.
“Ini suatu kasus yang sangat bagus sebagai pelajaran untuk semua orang, siapa pun yang suka bermain di media sosial, baik di YouTube ataupun Facebook, Instagram, dan di X,” tambahnya.
“Ini sangat bagus, bahwa kita boleh menyampaikan pendapat, bebas memberikan sesuatu di media sosial, tapi janganlah melakukan hal-hal yang mengarah ke tindak pidana,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai apakah pasal yang dikenakan pada tersangka sudah tepat. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut sudah tepat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- youtuber resbob
- ujaran kebencian
- susno duadji
- resbob
- resbob tersangka





