JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, mengkritisi adanya dua aparat kepolisian yang hadir di ruang sidang saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Kritikan itu disampaikan Nurkholis kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat usai pembacaan dakwaan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
"Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata," ujar Nurkholis.
"Dan Yang Mulia, baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya," lanjutnya.
Baca juga: Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
Pantauan Kompas.com, dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=demo agustus 2025, Delpedro Marhaen, delpedro lokataru, kasus delpedro marhaen, Sidang Delpedro Cs&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8yMTA5MTI1MS9zaWRhbmctcGVyZGFuYS1kZWxwZWRyby1jcy1zZW1wYXQtbWVtYW5hcy1rdWFzYS1odWt1bS1wcm90ZXMta2VoYWRpcmFu&q=Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pernyataan Nurkholis disambut riuh para pendukung Delpedro dan rekannya yang meneriakkan "usir, usir, usir," sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.
"Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik," tutur ketua majelis hakim.
"Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya," jelasnya.
Baca juga: Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
Dalam sidang perdana tersebut, Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Baca juga: Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
"(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan," tutur JPU.
"Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," lanjutnya.





