Narasi Perpol 10/25 Langgar Putusan MK Dinilai Tak Berdasar, Ini Alasannya

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktur Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menilai pernyataan yang menyebutkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Narasi tersebut tendensius dan tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Menurut Ulia, narasi tersebut politis dan emosional, serta tidak didukung oleh analisis hukum yang kuat dan sistematis.

Baca Juga :
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP-KUHAP Baru, Aparat Hukum Ditarget Siap 2026
Pengamat Nilai Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK, Ini Penjelasannya

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Dalam diskursus hukum yang sehat, kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang sangat wajar dan bahkan diperlukan. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Sayangnya, sebagian kritik yang dilontarkan terhadap Perpol Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menampilkan karakteristik narasi yang tendensius," ujar Ulia kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.

Ulia mengatakan, narasi yang menyebutkan Perpol bertentangan dengan Putusan MK sangat bersifat subjektif dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang tidak mendukung narasi yang ingin dibangun. Menurut dia, narasi tersebut didorong oleh agenda politis tertentu.

"Narasi yang mendiskreditkan Kapolri dengan menuduh adanya pembangkangan terhadap putusan MK juga sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Tuduhan semacam ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Polri dan menciptakan polarisasi yang tidak perlu dalam masyarakat," tandas dia.

Padahal, kata Ulia, jika dikaji secara objektif dengan menggunakan kaidah-kaidah interpretasi hukum yang benar, akan terlihat bahwa Perpol tersebut justru konsisten dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena Perpol Kapolri tersebut mengatur penugasan anggota polisi yang masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

"Penugasan anggota Polri tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri," jelas Ulia.

Ulia pun mengimbau, publik perlu bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam analisis yang cenderung mendiskreditkan institusi tanpa dasar hukum yang kuat. Menurut dia, literasi hukum yang baik mengharuskan kita untuk menelaah suatu isu dari berbagai perspektif, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang relevan, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan narasi yang sepihak. 

Baca Juga :
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026, Kapolri Yakin Beri Keadilan ke Masyarakat
Pesan Wakapolri ke Perwira Polri SIPSS: Jadi Polisi Adaptif, Profesional dan Responsif Kebutuhan Masyarakat
Praktisi Hukum Nilai Perpol 10/2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Penugasan Anggota

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Salah, Liverpool Dapat Pukulan Telak dalam Perburuan Bek Tengah
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Nadiem Sakit dan Dirawat, Sidang Korupsi Laptop Ditunda
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Fakta-Fakta Kasus Ujaran Kebencian Resbob Hina Suku Sunda hingga Ditangkap Polisi
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Panas! Ketum Joman Disemprot Roy Suryo, Bukan Alumni UGM Coba Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
• 8 jam laluokezone.com
thumb
HIPMI Aceh Desak Pemerintah Pusat Beri Relaksasi Kredit bagi Pelaku Usaha Terdampak Banjir Bandang
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.