Gresik (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gresik menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak dan dinilai sudah berada pada tahap alarm merah yang membutuhkan penanganan serius dan terpadu.
Kekerasan yang terjadi tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga kekerasan psikis, penelantaran, hingga kekerasan seksual. Ironisnya, sebagian kasus justru terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang mereka.
Data Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) setempat mencatat hingga November 2025 ada 31 anak yang menjadi korban. Jumlah tersebut belum termasuk pendampingan konseling yang telah diberikan.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, mengatakan fenomena tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat, terutama berkaitan dengan kasus yang rentan dialami oleh anak di bawah umur.
“Ada 10 kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan sepanjang 2025. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, melalui sosialisasi yang masif tentang perlindungan anak menjadi salah satu indikator meningkatnya kasus kekerasan. Sebab, masyarakat kian teredukasi dan berani menjadi pelapor maupun pelopor.
“Kami meyakini banyak kasus yang belum tertangani. Ini karena para korban tidak berani melapor jika mengalami kekerasan,” imbuhnya.
Untuk meminimalisasi hal tersebut, lanjut Titik, pihaknya terus membuka layanan aduan dengan menggandeng ormas, perusahaan, hingga lembaga pendidikan. “Kami ingin generasi muda terlindungi tanpa terlewatkan,” urainya.
Masih menurut Titik Ernawati, dari sekian kasus yang ditangani KBPPPA Gresik memiliki karakteristik yang cukup identik. Bermula dari kurangnya perhatian dari keluarga, kerentanan korban, hingga relasi kuasa dan kepercayaan terhadap pelaku. “Pelaku biasanya orang dekat. Kondisi ini dipengaruhi munculnya budaya diam dan takut stigma karena rasa malu,” paparnya.
Kasus terbaru pencabulan dilakukan AM, seorang lansia berusia 53 tahun. Pelaku ini tega mencabuli cucunya sendiri yang berusia 6 tahun. Aksi bejat tersebut menyeret pelaku ke balik jeruji penjara. “Pelaku AM kami amankan setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso. [dny/kun]




