Kasus Pembalakan Liar di Sumut, Bareskrim Jerat Pelaku dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status penyidikan dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara (Sumut). 

Dittipidter Bareskrim Polri kini menyatakan telah menemukan pelanggaran pidana dalam aktivitas PT TBS di sekitar DAS Garoga dan Anggoli.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang telah disimpulkan bersama jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Selasa (16/12/2025).

Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, Irhamni menegaskan subjek hukum dalam perkara tersebut sudah jelas, yakni PT TBS. 

Hasil gelar perkara juga telah disampaikan kepada jaksa peneliti guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai tahapan pidana.

"Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa," ucapnya.

Sementara, Jampidsus Kejaksaan Agung, Sugeng Rianta, menjelaskan pentingnya koordinasi sejak awal untuk mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara.

"Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," ucap Sugeng.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi antara Bareskrim Polri, Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus dilakukan. 

Langkah ini untuk memastikan audit penghitungan kerusakan lingkungan dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel.

“Sementara kita fokus hari ini, karena yang memang peristiwanya yang sudah nampak, ya. Ada di sekitar Desa Anggoli, Desa Garoga, di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dilakukan oleh sebuah korporasi yang melakukan aktivitas kegiatan land clearing di luar ketentuan dan mengakibatkan satu bencana. Kita fokus ke situ,” tutur dia. (Foe Peace Simbolon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petrosea (PTRO) Bikin Anak Usaha Baru di Bidang Kesehatan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Cerita Gulkarmat Jakarta Timur Bantu Pemakaman Jenazah Berbobot 130 Kg
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Ribuan SPKLU Disiagakan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Laut China Selatan Memanas: AS Bela Filipina
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Hore! Diskon Tarif 20% Berlaku di 2 Ruas Tol Trans Sumatra Jelang Nataru
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.