Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan berupa relaksasi fiskal pencairan dana ke daerah khusus untuk pemerintah daerah terdampak bencana mulai dari provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kebijakan ini berlaku selama masa tanggap darurat bencana berlangsung.
"Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana. Karena kita pahami, pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan," ucap Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca Juga :
Purbaya Pakai Rp60 Triliun Hasil Efisiensi K/L untuk Pulihkan Bencana SumatraTidak hanya itu, Suahasil juga menuturkan pemerintah sudah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp4 miliar kepada 52 kabupaten dan kota yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
"Alokasi bantuan untuk pemerintah daerah telah disampaikan 52 kabupaten/kota, Rp4 miliar dan juga tiga provinsi telah disalurkan dan ini sudah disalurkan dari APBN," kata Suahasil.
Kementerian Keuangan juga akan melakukan asesmen terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur daerah. Asesmen dilakukan khususnya terhadap infrastruktur yang terdampak bencana.
"Ada sejumlah pemerintah daerah yang punya pinjaman PEN dan sebagian dari pinjaman ini dipakai untuk membangun infrastruktur. Sehingga akan kita lakukan asesmen terhadap infrastruktur tersebut," tambah Suahasil.



