Rincian Formula Terbaru Penetapan UMP Mulai 2026 yang Ditetapkan Prabowo

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum (UMP) 2026. Balied tersebut mengatur formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

Dia menjelaskan, aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.

Baca Juga :
Prabowo Minta Pembangunan Jalan Trans Papua Dituntaskan: Agar Harga Logistik Bisa Dipotong
Prabowo Ingin 2.500 SPPG Beroperasi di Papua pada 17 Agustus 2026

"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Yassierli dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin."Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata dia.

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menaker Yassierli.
Photo :
  • istimewa.

"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli.

Baca Juga :
Prabowo Ingin Papua Ditanami Kelapa Sawit hingga Singkong, Ini Tujuannya
Prabowo: Masih Ada Rakyat yang Hidupnya Kekurangan dan Kelaparan
Tak Pandang Bulu, Prabowo Bakal Copot Pejabat yang Tak Setia pada Rakyat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Acha Septriasa Anggap 2025 Tahun Traumatis
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Jalani Operasi, Sidang Perdana Nadiem Makarim Kasus Chromebook Ditunda 23 Desember
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Kondisi Finansial Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Tinjau Program BPBL di Ngawi, Ibas: Listrik Bisa Membuat Kehidupan Semakin Menyala
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Usai Diperiksa 8 Jam, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.