Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan terkat kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Yaqut yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 20.15 WIB itu memilih tak banyak bicara. Dia yang dampak ditemani oleh ajudannya, meminta semua pemeriksaan ini bisa ditanyakan ke penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
"Nanti tolong ditanyakan langusng ke penyidik ya," singkat Yaqut.
Awak media mencoba memberondongnya dengan berbagai pertanyaan. Namun, dia kembali dengan pernyataannya.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik," kata Yaqut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi kasus kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Adapun, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.



