Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru mengenai distribusi minyak goreng sawit dalam kemasan, khususnya Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau MinyaKita. Dalam aturan baru, produsen diwajibkan untuk mendistribusikan 35 MinyaKita melalui Perum Bulog atau BUMN Pangan.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.
“Untuk meningkatkan keterjangkauan Konsumen, Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1,” tulis Pasal 12 Ayat 1 Beleid tersebut dikutip Selasa (16/12).
Meski demikian, berdasarkan Pasal 12 Ayat 2, dijelaskan persentase pendistribusian MinyaKita sebesar 35 persen lewat BUMN tersebut masih dapat diubah Keputusan Menteri, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
Selain itu, dalam Pasal 13 Ayat 1 beleid tersebut juga di detailkan bahwa baik D1, D2 Bulog maupun BUMN Pangan terkait yang melakukan distribusi MinyaKita wajib mengutamakan untuk memasok pengecer di Pasar Rakyat. Adapun Pasar Rakyat yang dimaksud adalah pasra yang masuk ke dalam sistem pemantauan Kemendag.
Jika hal itu sudah terpenuhi, barulah distribusi bisa dilakukan kepada para pengecer di Pasar Rakyat lain yang tak masuk dalam kategori Pasar Rakyat pantuan Kemendag.
Permendag baru tersebut telah diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan aturan baru itu ditujukan untuk menguatkan distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan MinyaKita.
“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MinyaKita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).
Selain BUMN yang semakin kuat perannya sebagai distributor, aturan itu menurut Budi juga memperkuat penyaluran MinyaKita di Pasar Rakyat. Hal ini menjadikan Pasar Rakyat sebagai saluran distribusi utama MinyaKita.
“Penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” kata Budi.
Dengan Permendag baru tersebut, Budi juga menuturkan terdapat pengetatan penegakan hukum yang bisa mencegah pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga MinyaKita.
Dalam Permendag baru tersebut, terdapat pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) Kemendag bagi yang terbukti melanggar ketentuan.
“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” ujarnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445630/original/090122600_1765860566-Alexander_Sabar.jpg)
