FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani tampaknya masih harus berjuang atas kasus yang kini menjeratnya.
Nikita Mirzani memastikan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus hukumnya dengan Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengatakan, seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani oleh kliennya.
“Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi ya,” ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Upaya hukum kasasi itu diajukan karena pihaknya merasa tak sependapat dengan putusan dari PN Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya tidak mau membahas dulu nanti isinya. Intinya kita kan, tidak sependapat dengan putusan yang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan apa namanya upaya hukum kasasi,” kata Galih Rakasiwi.
“Karena dirasa ini kan belum mencapai keadilan yang seutuhnya, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” sambungnya.
Dia menuturkan, memang kliennya yang meminta untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab Nikita Mirzani bakal memperjuangkan keadilan untuk dirinya hingga titik terakhir.
“Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini kan, belum mencapai rasa keadilan kan. Belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya tetap akan diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir,” ucap Galih Rakasiwi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada Selasa (9/12).
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding tersebut.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” ujar Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa UU ITE dan TPPU. Sebelumnya pada vonis tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nikita Mirzani hanya dinyatakan bersalah atas pasal UU ITE.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” tutur Sri Andini.
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” sambungnya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Sri Andini.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tingkat pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pasal UU ITE. Atas perbuatannya, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Adapun putusan itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari JPU. Sebab dalam tuntutan, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (fajar)





