58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • PSHK merekomendasikan 58 layanan masyarakat dicoret dari tugas Polri karena di luar fungsi inti keamanan dan penegakan hukum.
  • Penerbitan SIM dianggap lebih cocok sebagai urusan perhubungan, sementara SKCK seharusnya menjadi bagian dari catatan kependudukan Kemendagri.
  • Kewenangan Polri terhadap BPKB dan pajak kendaraan bermotor perlu dialihkan karena bersinggungan langsung dengan pendapatan dan administrasi Pemda.

Suara.com - Sebuah wacana signifikan bergulir ke publik, mempertanyakan kembali peran sentral Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai layanan masyarakat yang selama ini sudah dianggap lumrah.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merekomendasikan sedikitnya ada 58 jenis urusan yang seharusnya dicoret dari daftar tugas kepolisian.

Dua di antara layanan yang paling disorot dan bersentuhan langsung dengan kehidupan jutaan warga setiap hari adalah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Deputi Direktur Eksekutif PSHK, Fajri Nursyamsi, memaparkan bahwa kajian mendalam lembaganya menemukan puluhan layanan tersebut berada di luar fungsi utama Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, serta penegak hukum.

Menurutnya, sudah saatnya dilakukan pembatasan agar Polri bisa kembali fokus pada tugas pokoknya.

Polemik Kewenangan SIM dan UULLAJ

Fajri mencontohkan secara spesifik soal penerbitan SIM. Selama ini, wewenang tersebut dipegang oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dengan payung hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Namun, PSHK melihat ada tumpang tindih fungsi yang mendasar.

“Jadi kalau kita lihat undang-undangnya sejak awal melaksanakan urusan perhubungan sehingga jika ketika ada tugas pelayanan publik yang dilakukan oleh kepolisian, pertama yang harus dinilai adalah apakah benar ini bagian fungsi dari keamanan, penyelidikan dan keamanan,” kata Fajri, di Jakarta, (16/12/2025).

Argumentasinya jelas, SIM pada hakikatnya adalah bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan, sebuah ranah yang lebih dekat dengan urusan perhubungan daripada keamanan.

Baca Juga: Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

SKCK, Seharusnya Urusan Catatan Kependudukan

Sorotan tajam juga diarahkan pada penerbitan SKCK. Surat yang kerap menjadi syarat wajib saat melamar pekerjaan ini dinilai PSHK lebih relevan menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri.

Fajri menjelaskan, substansi dari SKCK adalah catatan kependudukan mengenai riwayat hukum seseorang.

Jika seorang warga pernah berurusan dengan hukum, informasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari data kependudukan yang terintegrasi, bukan produk layanan yang dikeluarkan institusi kepolisian secara terpisah.

“Sehingga urusannya menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

BPKB dan Pajak yang Beririsan dengan Pemda


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menyelami Hikmah Islam di Tengah Kegaduhan Pikiran Modern
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
DJ Panda Berharap Erika Carlina Cabut Laporan Polisi, Janji Bakal Berubah Jadi Lebih Baik
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Instruksikan Bangun Lumbung Pangan di Desa Antisipasi Bencana
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Top 3 Sport: Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Perunggu di SEA Games 2025
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Revitalisasi Terminal Malalayang Dipastikan Tak Ganggu Aktivitas Mudik Nataru
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.