Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi siap apabila pemerintah ingin mempercepat pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi tahun 2027.
Untuk diketahui, Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (P2SK) mengamanatkan program itu akan berlaku mulai Januari 2028. Adapun, saat ini proses revisi UU tersebut masih terus berlanjut.
“Nah, kalau itu Undang-Undang sudah wajib itu ya kita diikutkan, ikut semua. Ya harus siap kita mau dimajukan 2027, oke,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ogi memastikan bahwa hingga sejauh ini masih belum ada informasi mengenai besaran premi untuk PPP. Dia berujar, nantinya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.
Lebih jauh, dirinya mendengar kabar bahwa pemerintah turut merespons usulan pihaknya mengenai resolusi terhadap perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent insurance company masuk dalam UU P2SK.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan penuh untuk menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP) lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan Undang-Undang P2SK.
Baca Juga
- Ada Risiko Moral Hazard Program Penjaminan Polis Asuransi, Ini Saran Pencegahannya
- AAUI: Batas Penjaminan Polis Rp500 Juta-Rp700 Juta Titik Awal yang Konstruktif
- LPS Siap Tancap Gas, Program Penjaminan Polis Berpotensi Dipercepat ke 2027
Meski UU mengamanatkan program ini mulai berjalan pada 2028, LPS menyatakan siap jika pemerintah mempercepat pelaksanaannya menjadi tahun 2027. Langkah ini diyakini menjadi titik balik bagi industri asuransi yang selama hampir satu dekade tertekan kasus gagal bayar dan rendahnya kepercayaan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan percepatan implementasi PPP dapat mempercepat pemulihan kepercayaan publik.
Menurutnya, penjaminan polis merupakan bagian penting dari recovery & resolution framework sebagaimana penjaminan simpanan di sektor perbankan.
Jika di perbankan keberadaan LPS mampu mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), maka mekanisme serupa diyakini mampu mendongkrak premi asuransi. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” katanya kepada awak media di Bandung, Sabtu (6/12/2025).



