Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Peraturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, itu memuat formula baru untuk menetapkan kenaikan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan formula baru tersebut ialah besar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalkulasi dengan variabel kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah antara 0,5-0,9.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," kata Yassierli, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Dia menegaskan kebijakan ini bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penyusunan PP ini dipastikan Yassierli telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang.
Baca Juga :
Menaker: Aturan Upah Minimum Insyaallah Menggembirakan PekerjaDalam PP tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur. PP juga mengatur kewajiban gubernur wajib untuk segera Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Gubernur harus menetapkan besaran kenaikan di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujar Yassierli.



