jpnn.com, JAKARTA - Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
BACA JUGA: OJK: Potensi Klaim Akibat Banjir Sumatra Hampir Rp 1 Triliun
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: OJK Sumsel Terima 8.135 Kasus Penipuan Digital, Kerugian Capai Rp 107,72 M
Sebelumnya pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Status ini disematkan karena bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.
BACA JUGA: OJK: 103.613 Debitur Terdampak Banjir Sumatra
Selanjutnya pada 26 November 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Namun demikian, jelas OJK, pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 pada 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja. Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas melakukan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK pun mengimbau kepada nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


