JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya akan menertibkan praktik penagihan utang.
Terutama dengan menegaskan tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman terhadap penagih yang mereka tugaskan.
Langkah ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK sejatinya telah memiliki pengaturan yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.
Baca Juga: Danantara Pastikan Merger BUMN Tanpa PHK, Target Rampung 2026
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Aturan ini memuat batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” kata Mahendra kepada media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).
Menurut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan standar agar praktik penagihan tidak melanggar ketentuan.
Namun, ia menilai kasus di Kalibata sudah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Debt Collector Tewas: Polisi Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan, Pramono Minta Semua Pihak Tahan Diri
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- ojk
- penagih utang
- debt collector
- aturan kerja debt collector
- kasus mata elang kalibata
- kasus debt collector dikeroyok




