REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kompak tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan cerai di Pengadilan Agama, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). Masing-masing pihak diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Seperti diketahui, gugatan cerai dilayangkan Atalia Praratya kepada suaminya Ridwan Kamil setelah membina bahtera rumah tangga puluhan tahun. Belum diketahui alasan dan penyebab gugatan diajukan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak tak Hadir di Sidang Gugatan Cerai, Ini Alasannya
- Hari Jadi Majalengka Berubah Menjadi 11 Februari, Ini Penyebabnya
- Tujuh Nelayan Tenggelam di Laut Jawa Berhasil Ditemukan, Tiga Masih Hilang
Debi Agusfriansa kuasa hukum Atalia Praratya yang datang ke pengadilan sekitar pukul 09.11 WIB langsung menuju ke ruang sidang mediasi 2 di area dalam gedung. Kepada media massa, ia mengaku sudah mempersiapkan diri sejak pekan lalu. Kliennya mengajukan gugatan cerai melalui e-court. "Agenda hari ini sepertinya mediasi," ujar Debi, Rabu (17/12/2025).
Debi mengatakan, kliennya berhalangan hadir ke persidangan karena tengah melaksanakan tugas kedinasan. Namun, kliennya sendiri berharap diberikan jalan yang terbaik antara kedua belah pihak yang berperkara. "Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak," kata dia.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia melanjutkan kliennya menghormati proses persidangan. Akan tetapi, berhalangan hadir karena tugas kedinasan sehingga mewakilkan kepada kuasa hukum.
Terkait materi gugatan, Debi mengatakan bersifat privasi sehingga pihaknya meminta media massa menghormati aturan tersebut. Debi pun tidak berkomentar banyak terkait dugaan gugatan cerai karena muncul kasus Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil.
"Kalau terkait LM ya, itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Tentunya kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan," kata dia.
Termasuk menyangkut harta gono gini dan nafkah, ia enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, Debi mengatakan pihaknya fokus terlebih dahulu kepada gugatan cerainya. Ia pun menegaskan gugatan cerai yang diajukan kliennya pasti sudah dibicarakan dengan pihak keluarga. "Bu Atalia minta didoakan saja," kata dia.


