KPK menggeledah tiga lokasi di Lampung Tengah. Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Lokasi yang digeledah, yakni Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga.
"Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (16/12).
Dalam penggeledahan tersebut, Budi menyebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Namun, dia belum merinci jenis dokumen yang dimaksud.
"Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen," tutur Budi.
"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," lanjut dia.
Kasus Bupati Lampung TengahDalam kasusnya, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:
Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;
Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan
Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Ardito diduga meminta agar perusahaan yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan yang mendukungnya dalam Pilkada 2024 lalu.
Dari hasil penelusuran sementara, Ardito diduga menerima Rp 5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.
Uang digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Kemudian, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


