JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di wilayah terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kewajiban debitur KUR dengan masa keringanan hingga tiga tahun.
Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Oktober Sebesar 423,9 Miliar Dolar AS, Rasio PDB 29,3 Persen
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).
Airlangga menjelaskan, pemerintah mengeksekusi kebijakan ini melalui dua fase.
Fase pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026.
Pada periode ini, debitur terdampak dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran.
Penyalur kredit dan penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim selama masa tersebut.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kini Bisa Laporkan Kendala Investasi via lapor.satgasp2sp.go.id
Fase kedua berupa relaksasi bagi debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan berpeluang memperoleh penghapusan kewajiban.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- kur umkm
- umkm terdampak bencana
- bencana aceh sumatera
- relaksasi kur umkm
- menko perekonomian airlangga hartarto
- kredit usaha rakyat



