Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan berencana menambah tim ahli cagar budaya agar cakupan dan jumlah cagar budaya di Indonesia semakin meluas ke berbagai daerah yang selama ini belum terjamah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Selasa, mengatakan diantara aset budaya yang luar biasa besar, Indonesia memiliki kendala administrasi dan tenaga ahli.
"Mungkin kita harus menambah jumlah tim ahli cagar budaya tingkat nasional kita ke depan. Kalau perlu kita tambahkan dua kali lipat supaya lebih banyak lagi tenaga-tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner, sehingga nanti akan lebih cepat pencatatan cagar budaya tingkat nasional kita,” ujar Menbud Fadli Zon.
Baca juga: Pemerintah tetapkan 85 cagar budaya nasional terbaru
Kementerian Kebudayaan pada Selasa menetapkan 85 cagar budaya peringkat nasional yang tersebar di 27 provinsi sehingga saat ini cagar budaya peringkat nasional mencapai 313 unit pada periode 2013-2025. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada perwakilan pemerintah provinsi.
Menbud Fadli Zon juga menekankan bahwa penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan budaya nasional. Apabila dikembangkan secara maksimal, dia yakin budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
"Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry karena sebenarnya cagar budaya ini berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, Intellectual Property (HKI), UMKM, kuliner, dan lain-lain,” ucap Fadli Zon.
Dia juga mengingatkan bahwa pelestarian cagar budaya nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta hingga masyarakat. Dia mencontohkan di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan pihak swasta dengan pendekatan public-private partnership atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pihak swasta, kata Menteri Fadli Zon, biasanya terlibat dalam pemanfaatan cagar budaya, misalnya pembangunan restoran, kedai kopi atau pembuatan merchandise (pernak-pernik).
Baca juga: Pemugaran Gunung Padang akan prioritasi untuk perpanjang usia situs
Baca juga: Kembud utamakan penyelamatan cagar budaya di Aceh
Baca juga: 43 cagar budaya terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumut, Sumbar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Selasa, mengatakan diantara aset budaya yang luar biasa besar, Indonesia memiliki kendala administrasi dan tenaga ahli.
"Mungkin kita harus menambah jumlah tim ahli cagar budaya tingkat nasional kita ke depan. Kalau perlu kita tambahkan dua kali lipat supaya lebih banyak lagi tenaga-tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner, sehingga nanti akan lebih cepat pencatatan cagar budaya tingkat nasional kita,” ujar Menbud Fadli Zon.
Baca juga: Pemerintah tetapkan 85 cagar budaya nasional terbaru
Kementerian Kebudayaan pada Selasa menetapkan 85 cagar budaya peringkat nasional yang tersebar di 27 provinsi sehingga saat ini cagar budaya peringkat nasional mencapai 313 unit pada periode 2013-2025. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada perwakilan pemerintah provinsi.
Menbud Fadli Zon juga menekankan bahwa penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan budaya nasional. Apabila dikembangkan secara maksimal, dia yakin budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
"Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry karena sebenarnya cagar budaya ini berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, Intellectual Property (HKI), UMKM, kuliner, dan lain-lain,” ucap Fadli Zon.
Dia juga mengingatkan bahwa pelestarian cagar budaya nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta hingga masyarakat. Dia mencontohkan di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan pihak swasta dengan pendekatan public-private partnership atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pihak swasta, kata Menteri Fadli Zon, biasanya terlibat dalam pemanfaatan cagar budaya, misalnya pembangunan restoran, kedai kopi atau pembuatan merchandise (pernak-pernik).
Baca juga: Pemugaran Gunung Padang akan prioritasi untuk perpanjang usia situs
Baca juga: Kembud utamakan penyelamatan cagar budaya di Aceh
Baca juga: 43 cagar budaya terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumut, Sumbar




