Jakarta: Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pelanggaran hukum atas penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian jemaah didasari kebijakan zonasi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jemaah,” kata Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
Melissa mengatakan pemerintah harus mengikuti peraturan dari Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pembagian kuota juga didasari oleh kesepakatan zonasi yang disepakati Arab Saudi.
“MoU yang telah ditandatangani oleh Saudi dan Indonesia,” ucap Melissa.
Kubu Yaqut masih meyakini pembagian kuota haji merupakan hak menteri berdasarkan aturan main diskresi. Tujuannya untuk memastikan jemaah haji beribadah tanpa permasalahan.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Melissa.
Baca Juga: Pulang Usai Diperiksa KPK, Yaqut: Tanya ke Penyidik
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK. Metro TV/Candra
Yaqut disebut sudah memberikan penjelasan panjang kepada KPK terkait diskresi itu. Kubu Yaqut meyakini KPK tidak akan memproses hukum karena pembagian kuota bukan kepentingan pribadi.
“Diskresi tersebut bukan perbuatan melawan hukum, sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum,” terang Melissa.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangusng pada 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.



