Gaji PPPK Paruh Waktu Jutaan, Kontrak 1 Tahun, SK Bisa jadi Agunan di Bank?

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - MATARAM – Gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut sama dengan yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau honorer.

BACA JUGA: Mulai 2026 PNS & PPPK Kerja Shift, Begini Regulasi Fleksibilitas ASN

Dengan gaji jutaan, tetapi kontrak kerja hanya 1 tahun, apakah bisa PPPK Paruh Waktu menjadikan SK pengangkatannya sebagai agunan kredit di bank?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan hal tersebut sangat tergantung dari kebijakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan pihak bank.

Diketahui, PPPK paruh waktu dikontrak setahun, bisa diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: Begini Kalimat Gubernur soal Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang dikontrak lima tahun dan dapat diperpanjang sehingga pihak bank memberikan kebijakan maksimal angsuran kredit sampai lima tahun.

Namun, meski kontrak kerja hanya satu tahun, jika pihak bank mau menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan, ya tidak masalah.

BACA JUGA: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Enggak Harus pakai Seragam Korpri

"Saya rasa itu masuk masalah pribadi, kalau banknya mau, ya bisa-bisa saja," kata Taufik Priyono di Mataram, Selasa (16/12).

Dia mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sudah menerima SK pengangkatan, berpeluang diangkat jadi PPPK penuh waktu.

"Itulah yang menjadi kelebihan PPPK paruh waktu, setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan SK (Surat Keputusan)," katanya.

Taufik menjelaskan dalam aturannya PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah.

Misalnya, tahun 2026 pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan mengambil 200 orang nilai tertinggi saat pelaksanaan tes.

"Hasil tes yang sudah dilaksanakan, menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya berharap kepada PPPK paruh waktu tidak berkecil hati karena status PPPK paruh waktu merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

"Meskipun tugas-tugas tetap, begitu juga dengan gaji. Namun, PPPK paruh waktu punya kelebihan NIP dan harapan jadi PPPK penuh waktu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan," katanya.

Lebih jauh Taufik mengatakan sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Senin (22/12).

SK PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari 2026.

SK PPPK paruh waktu nantinya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan.

Ditegaskan juga, kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan diawasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SK di setiap tahunnya.

"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, Layani 361 Pasien sejak 2022
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Siap jadi keluarga Cendana, ini 9 potret bridal shower Patricia Schuldtz calon istri Darma Mangkuluhur
• 1 jam lalubrilio.net
thumb
Kampanye Literasi Digital, Universitas Paramadina: Jaga Data, Jaga Diri
• 13 jam laludisway.id
thumb
Plaza BKB Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru di Palembang
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.