Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Lain Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Ajak Pelajar Turun ke Jalan

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga rekannya telah mengunggah 80 konten kolaborasi bernada hasutan yang bertujuan membangkitkan kebencian terhadap pemerintah dalam kurun waktu 24 hingga 29 Agustus 2025.

Konten-konten tersebut, menurut JPU Yoklina Sitepu, juga berisi ajakan terbuka kepada pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam aksi kerusuhan di sejumlah titik strategis seperti depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Konten Dinilai Hasut Pelajar dan Ancam Keamanan Publik

Empat terdakwa yang disebut dalam dakwaan adalah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf di organisasi yang sama, Syahdan Husein sebagai admin akun Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar sebagai admin akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.

"Para terdakwa secara bersama-sama menyebarkan informasi elektronik melalui akun media sosial masing-masing dengan narasi ajakan melawan pemerintah," ungkap Yoklina Sitepu dalam persidangan yang berlangsung selama hampir tiga jam.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah sebuah poster bertuliskan "bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan", yang diunggah oleh Muzaffar Salim. Poster tersebut disertai caption: "kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami", dan telah diposting berulang kali oleh beberapa akun.

Unggahan tersebut, menurut JPU, dinilai menghasut dan mendorong pelajar untuk tidak mempercayai aparat kepolisian serta menimbulkan keresahan publik.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE

Dalam dakwaan, JPU menegaskan bahwa perbuatan keempat terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alternatif lain dalam dakwaan adalah penggunaan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait ajakan melakukan tindakan kekerasan atau keonaran terhadap penguasa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengerikan! Bocah 10 Tahun di Halmahera Selatan Diterkam Buaya, Tim SAR Cari Korban
• 51 menit lalurctiplus.com
thumb
Imigrasi soal WN China Serang TNI di Ketapang: yang Diamankan Bisa Bertambah 34
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
7 Jembatan Akses ke Takengon Aceh Masih Putus Pascabanjir
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Pemkot Tangsel Angkut Tumpukan Sampah, TPS3R Jadi Penampungan Sementara
• 15 jam laludisway.id
thumb
Menteri Maruarar Sirait: Huntap Korban Bencana Segera Dibangun
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.