JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengambil langkah konkret untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui kebijakan restrukturisasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan relaksasi dengan jangka waktu hingga tiga tahun.
Kebijakan ini ditujukan agar debitur memiliki ruang bernapas untuk memulihkan usaha tanpa terbebani kewajiban cicilan dalam kondisi darurat.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12) mengutip Antara.
Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur KUR ke dalam dua fase penanganan.
Baca Juga: Momen Prabowo Jenguk Guru-Siswa Korban Insiden Ditabrak Mobil MBG
Fase pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026. Pada periode ini, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran. Di sisi lain, penyalur kredit tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim, sementara penjamin asuransi juga tidak melakukan klaim.
Skema ini dirancang agar proses pemulihan bisa berjalan tanpa tekanan finansial tambahan bagi pelaku usaha yang terdampak langsung.
Peluang Penghapusan Kewajiban Membayar hingga Subsidi Bunga sampai 2027
Memasuki fase kedua, relaksasi difokuskan pada debitur KUR eksisting dengan tingkat dampak yang lebih berat. Debitur yang usahanya tidak lagi bisa dilanjutkan sama sekali berhak mendapatkan relaksasi lanjutan, termasuk peluang penghapusan kewajiban.
Sementara itu, bagi debitur lain yang masih berpotensi melanjutkan usaha, pemerintah menyiapkan sejumlah opsi keringanan. Bentuknya meliputi perpanjangan tenor kredit, penambahan plafon pembiayaan, hingga subsidi bunga atau subsidi margin.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kur
- relaksasi kredit
- umkm terdampak bencana
- airlangga hartarto
- kebijakan ekonomi
- restrukturisasi kur




