Inilah Contoh Mekanisme PPPK Paruh Waktu jadi Full Time secara Bertahap, Cermati Kriterianya

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.

Disebutkan juga bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap triwulan dan tahunan, yang hasilnya menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Jutaan, Kontrak 1 Tahun, SK Bisa jadi Agunan di Bank?

Sejumlah daerah sudah memberikan sinyal bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu atau full time dilakukan secara bertahap.

Hal ini lantaran jumlah PPPK Paruh Waktu di hampir semua instansi pemda, lumayan banyak.

BACA JUGA: Mulai 2026 PNS & PPPK Kerja Shift, Begini Regulasi Fleksibilitas ASN

Lantas, apa kriteria PPPK paruh waktu mendapat prioritas untuk diangkat menjadi full time pada gelombang pertama?

Jika ketentuan di KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan, maka PPPK Paruh Waktu dengan kinerja terbaik berdasar hasil penilaian, akan mendapat giliran pertama naik status.

BACA JUGA: Pak Taufik Soal Kelebihan PPPK Paruh Waktu: Berpeluang Jadi Full Time

Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara mendetail mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk kriteria yang bisa dijadikan rujukan.

Pada sebuah grup WA honorer calon PPPK, muncul beberapa pendapat mengenai kriteria PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK full time.

Ada yang mengusulkan pengangkatan urut berdasar usia. Dalam artinya, yang berusia paling tua mendapat prioritas pengangkatan.

Selain itu, ada yang usul skala prioritas berdasar lamanya masa pengabdian yang dihitung sejak pertama kali bekerja sebagai honorer.

Ada juga yang berpendapat sebaiknya pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu memakai sistem perankingan nilai hasil tes PPPK 2024.

Dengan kata lain, peraih nilai tertinggi mendapat prioritas pertama untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Contoh Mekanisme PPPK Paruh Waktu Naik Status jadi Full Time

Nah, model perankingan nilai tersebut sudah disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono.

Dikatakan, PPPK paruh waktu yang sudah menerima SK pengangkatan dan punya Nomor Induk Pegawai (NIP), berpeluang diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, itulah yang menjadi kelebihan PPPK Paruh Waktu.

"Itulah yang menjadi kelebihan PPPK paruh waktu, setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan SK (Surat Keputusan)," katanya di Mataram, Selasa (16/12).

Lebih lanjut Taufik mengatakan, PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah.

Misalnya, pada 2026 pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu di satu instansi sebanyak 200 formasi, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan mengambil 200 orang nilai tertinggi saat pelaksanaan tes.

"Hasil tes yang sudah dilaksanakan, menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya," katanya.

Taufik mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak berkecil hati karena status PPPK paruh waktu merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

"Meskipun tugas-tugas tetap, begitu juga dengan gaji. Namun, PPPK paruh waktu punya kelebihan NIP dan harapan jadi PPPK penuh waktu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan," katanya.

Dia menyebutkan, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Senin 22 Desember 2025.

SK PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari 2026.

SK PPPK paruh waktu nantinya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan.

Ditegaskan juga, kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan diawasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SK di setiap tahunnya.

"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya. (sam/antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kalimat Gubernur soal Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK ke Saudi Bareng BPK, Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
• 1 jam laludetik.com
thumb
Tiga Santri MTs Ponpes An Nur Tompobulu Raih Juara Olimpiade Sains Indonesia, Kemenag Maros Beri Apresiasi
• 3 jam laluharianfajar
thumb
BNN Goes to School Perangi Narkoba untuk Kemanusiaan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sumardji Bertanggung Jawab atas Kegagalan Timnas U-22 di SEA Games 2025
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
BNPB Kaji Kebutuhan Rehabilitas Pascabencana Sumatra
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.