AKTIVITAS penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, memakan korban jiwa. Seorang penambang tewas setelah tebing setinggi 15 meter runtuh dan menimbunnya saat sedang bekerja secara manual pada Selasa (16/12).
Korban diketahui bernama Risto, 40, warga Dusun Cawiri, Desa Malahayu. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban tengah menambang tanah uruk bersama adiknya. Namun, secara tiba-tiba material tebing berbatu di atas mereka luruh tanpa peringatan.
Menurut keterangan saksi di lokasi, tebing setinggi 15 meter tersebut langsung menimbun tubuh Risto. Beruntung, sang adik yang bekerja di posisi berbeda berhasil menyelamatkan diri dari reruntuhan material.
Proses evakuasi berlangsung dramatis selama dua jam dengan melibatkan warga setempat yang berusaha menggali material reruntuhan. Meski jenazah korban berhasil ditemukan dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawanya tidak tertolong akibat luka-luka yang diderita.
Tanggung Jawab Pemilik LahanPerwakilan keluarga korban, Candriawan, mengungkapkan bahwa Risto dan adiknya bekerja untuk seseorang bernama Darsa, yang merupakan pemilik lahan penambangan tersebut.
Ia berharap ada pertanggungjawaban nyata bagi keluarga yang ditinggalkan, mengingat almarhum merupakan tulang punggung yang meninggalkan seorang istri dan satu orang anak.
"Yang kerja sebenarnya dua orang, masih kakak beradik. Tapi yang sampai meninggal dunia kakaknya sedangkan adiknya selamat, mereka bekerja pada Pak Darsa," ujar Candriawan.
Ia menambahkan, "Kami meminta pihak pemilik lahan ada itikad baik kepada keluarga korban yang ditinggalkan."
Izin Penambangan DipertanyakanTragedi ini memicu sorotan terkait legalitas penambangan di wilayah tersebut. Kusworo, seorang warga setempat, membeberkan bahwa lokasi galian tersebut memang belum mengantongi izin. Bahkan, insiden maut serupa pernah terjadi di lokasi yang sama sekitar tiga tahun lalu.
"Kali ini terjadi lagi, sehingga sudah ada dua korban jiwa pada galian itu. Kami harap galian tersebut ditutup atau mungkin dilegalkan agar tidak lagi ada korban jiwa," tegas Kusworo.
Camat Banjarharjo, Nanang Rahardjo, membenarkan bahwa aktivitas galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
Ia memastikan pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan memutuskan menutup sementara lokasi tambang tersebut guna menghindari kejadian susulan.
"Kami sudah cek lapangan. Dari keterangan warga, galian itu tidak ada izin resmi," ujar Nanang.
Ia juga menekankan bahwa meski penambangan dilakukan secara manual, pengelola wajib mengikuti aturan keselamatan karena risiko longsor di lokasi tersebut sangat tinggi.
Saat ini, lokasi galian telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi meskipun pihak terkait telah berupaya melakukan konfirmasi. (Z-1)




