JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Istilah single salary untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, kemudian ada tunjangan lauk-pauk dan keluarga, lalu terakhir adalah tunjangan kinerja.
Baca juga: Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kesejahteraan asn, gaji tunggal ASN, pelayanan publik , kebijakan penggajian&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8wNzE1NTM3MS93YWNhbmEtc2luZ2xlLXNhbGFyeS1wbnMtYXBha2FoLWFrYW4tYmVyZGFtcGFrLXBhZGEtcGVyYmFpa2FuLWxheWFuYW4tcHVibGlr&q=Wacana Single Salary PNS, Apakah Akan Berdampak pada Perbaikan Layanan Publik?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam RAPBN 2026, bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem gaji tunggal ASN merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
Baca juga: MenPANRB Buka Suara soal Single Salary ASN
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” ujar Rofyanto di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
Wacana lama yang ditunggu para ASNPakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, mengatakan kebijakan single salary ini menjadi angin segar untuk para ASN, termasuk dirinya yang merupakan dosen di kampus tersebut.
Pasalnya, kepastian pendapatan di awal bulan akan terjaga dan mengatur cash flow dalam sebulan menjadi lebih baik lagi untuk para ASN.
Namun, kata dia, kebijakan ini masih berupa wacana, karena skenario single salary sudah cukup lama dibahas, bahkan sejak 2007 silam.




