Menaker Jamin Tak Ada Upah Daerah Turun Meski Ekonominya Minus

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan daerah yang mengalami perlambatan ekonomi tetap bisa menaikkan upah minimumnya dengan kententuan tertentu. Yassierli mengatakan jika suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif atau perlambatan ekonomi, maka Dewan Pengupahan Daerah bisa menaikkan upah minimum berdasarkan data inflasi.

"Dalam penentuan upah minimum, tidak ada istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa. Jadi kalau pertumbuhan ekonominya negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Baca: Prabowo Teken PP Pengupahan, Aspirasi Pekerja dan Buruh Sudah Didengar

Yassierli menambahkan, kondisi tertentu dalan penentuan kenaikan upah minimum diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah karena mereka yang lebih tahu kondisi perekonomian di daerah.


"Kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan kami sangat yakin mereka punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang kemudian lebih dominan dan kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," lanjutnya.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang baru dapat dipahami oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Pengupahan Daerah.

"Tadi pagi kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Baca: Menaker Ungkap Prabowo Naikkan Nilai Alfa Jadi 0,5-0,9, Tadinya Segini

Sebelumnya, rumus perhitungan upah minimum mencangkup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai indeks tertentu atau alfa.

Rumusannya yakni UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Jika dilihat sekilas, memang rumusnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun yang membedakan yakni alfa atau indeks tertentu. Jika tahun lalu alfa-nya mencapai 0,2 - 0,8, maka di tahun ini, naik menjadi 0,5 - 0,9.


(chd/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Belum Juga Beri "Hilal" Nasib UMP 2026

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Peran Nadiem di Kasus Laptop Terungkap di Dakwaan Anak Buahnya
• 8 jam laludetik.com
thumb
MK Baca Putusan Uji UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel dan BCL Cs Hari Ini
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Detik-detik Replika Patung Liberty di Brasil Ambruk Usai Dihantam Badai Kencang
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Pergantian Wesel Stasiun Cilebut Picu Penumpukan Penumpang di Stasiun pada Rabu Pagi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Siloam Hospitals Kebon Jeruk Jadi Pusat Bedah Robotik dan Minimal Invasif Pertama di Indonesia
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.