KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah tiga titik di Lampung Tengah. Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Penggeledahan berlangsung di kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati pada Selasa (16/12/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah titik di wilayah Lampung Tengah.

"Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen," jelas Budi, dikutip Rabu (17/12/2025).

Usai menyita dokumen, kata Budi, penyidik akan melakukan analisis untuk menggali informasi guna membongkar praktik dugaan suap hingga Rp5,75 miliar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

 Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tengah melakukan kajian tindak pidana korupsi di partai politik. Sebab dinilai memiliki banyak celah terjadi tindakan rasuah yang salah satu faktornya adalah laporan keuangan tidak akuntabel. 

Hal ini dilatar belakangi oleh kasus Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 dari uang suap tersebut.

Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Car Wash Hanguskan 4 Mobil di Depok Diduga Akibat Korsleting
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bapanas Pastikan Distribusi Pangan ke Wilayah Terluar Menjelang Natal 2025
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
GMNI Pecat Resbob, Hukuman Bertubi-tubi untuk Pelaku Ujaran Kebencian
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Bahlil Ingin RDMP Kilang Balikpapan Diresmikan Prabowo
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Ni Wayan Malana Fairbrother
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.