Profil Lengkap Resbob, Kakak dari Bigmo hingga Ayahnya Ternyata Eks Terpidana Korupsi

intipseleb.com
11 jam lalu
Cover Berita

IntipSeleb – Muhammad Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian. Sosok streamer berusia 25 tahun ini sebelumnya dikenal aktif dan vokal di berbagai platform media sosial.

Resbob merupakan seorang streamer dan content creator yang rutin melakukan siaran langsung di TikTok, Instagram, dan YouTube. Dalam kontennya, ia kerap membahas obrolan santai, merespons komentar penonton secara spontan, hingga menyampaikan opini personal dengan gaya blak-blakan. Karakter komunikasinya yang terbuka dan konfrontatif membuat Resbob memiliki basis pengikut tersendiri, sekaligus menuai kontroversi.

Baca Juga :
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 7,5 Juta Penonton, Kwartet Agak Laen Galang Donasi di CFD
Rey Mbayang dan Dinda Hauw Bintangi Film Bidadari Surga, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

Secara keluarga, Resbob diketahui merupakan kakak kandung dari Muhammad Jannah, kreator konten yang lebih dulu dikenal publik dengan nama Bigmo. Berbeda dengan sang adik yang identik dengan konten gaming dan pembawaan ramah, Resbob tampil dengan persona yang lebih frontal dalam menyampaikan pandangannya di ruang digital.

Latar Belakang Keluarga Ikut Disorot

Kasus hukum yang menjerat Resbob turut menyeret perhatian publik pada latar belakang keluarganya. Identitas sang ayah, Mohammad Nashihan, kembali dikulik setelah Resbob menjadi sorotan nasional.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Mohammad Nashihan terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada tahun 2018. Kasus tersebut berkaitan dengan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PNS serta tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Saat itu, Nashihan berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 55 miliar. Dalam persidangan, ia mengakui bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi, termasuk melalui pembukaan rekening bersama di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta.

Baca Juga :
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Komentarnya Ramai Disorot Warganet
Ari Lasso Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Ade Tya soal Tuduhan Perselingkuhan
Raisa Andriana dan Hamish Daud Resmi Bercerai

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Car Wash Kebakaran di Depok, 5 Mobil Ikut Terbakar
• 8 jam laludetik.com
thumb
Daftar 25 Pihak yang Diperkaya Akibat Korupsi Chromebook, Nadiem Rp 809,59 M
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Polri Kirim 237 Personel Tambahan dan Puluhan Kendaraan Bantuan ke Sumatera
• 9 jam lalukompas.com
thumb
BNPB Kaji Kebutuhan Rehabilitas Pascabencana Sumatra
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Optimalisasikan 14 BUMN Lintas Sektor, Holding Danareksa Kedepankan Keterbukaan Informasi
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.