Prabowo Teken Aturan Kenaikan UMP 2026, Segini Besarannya

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan soal kenaikan upah minimum atau UMP 2026.

"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).

Formula kenaikan upah minimum provinsi 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Dia meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli. (nba)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Camat di Bekasi Masuk Selokan, Denny Siregar: Siapa Tahu Nanti Bisa Jadi Presiden
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
PBB Peringatkan Pembatasan Israel Kurangi Pengiriman Bantuan ke Gaza
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rebranding Logo, BRI (BBRI) Ingin Jadi Bank untuk Seluruh Rakyat Indonesia
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kisah Ulama Kharismatik Kiai As’ad dan Pembangunan Bandara di Situbondo
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Tenggelam dan Terapung adalah Bagian dari Hidup
• 1 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.