JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan fentanil sebagai senjata pemusnah massal. Langkah yang diambil pada Senin (15/12/2025) secara dramatis memperluas wewenang pemerintah AS untuk memerangi opioid sintetis yang disalahkan atas puluhan ribu kematian akibat overdosis di negara itu setiap tahunnya.
Penetapan ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk narkotika, menandakan niat Trump untuk memperlakukan fentanil bukan hanya sebagai krisis kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai ancaman keamanan nasional yang setara dengan perang kimia.
Klasifikasi ini, yang meningkatkan serangan terhadap apa yang disebutnya sebagai geng-geng yang bertekad membanjiri AS dengan narkoba, memberdayakan Pentagon untuk membantu penegak hukum dan memungkinkan badan intelijen menggunakan alat-alat yang biasanya dipakai untuk melawan proliferasi senjata terhadap para pengedar narkoba.
"Kami secara resmi mengklasifikasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal, yang memang demikian adanya," kata Trump dalam sebuah acara di Gedung Putih, sebagaimana dilansir Reuters.
"Mereka mencoba mengedarkan narkoba ke negara kita."
"Fentanil ilegal lebih dekat dengan senjata kimia daripada narkotika," demikian bunyi perintah Trump.

