Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji periode 2024, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dan tujuh orang saksi lainnya dari pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji ini difokuskan terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Advertisement
"Yang pertama tentu ini menjadi salah satu bentuk sinergi yang positif antara KPK dan BPK dalam pengungkapan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.




