FAJAR, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crhomebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim
Dalam sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 16 Desember 2025, JPU mengungkap jika Nadiem sempat mencopot dua anak buahnya yang menolak proyek Chromebook.
Dua orang yang dicopot Nadiem yakni Khamim dan Poppy Dewi Puspita. Pada 2 Juni 2020,Khamim yang kala itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) di Ditjen PAUDasmen diganti Sri Wahyuningsih. Sedangkan, Poppy yang menjabat Direktur SMP diganti Mulyatsyah.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” kata jaksa Roy Riady.
Sepekan kemudian, pada 8 Juni, Nadiem membentuk Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih pun masing-masing menjadi ketua dan wakil ketua.
Keduanya kemudian mengeluarkan hasil kajian yang menyebut Chromebook dengan sistem operasi chrome lebih unggul sebagai alat bantu belajar siswa SD dan SMP.
“Bahwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih memerintahkan tim teknis membuat review Hasil Kajian Tim Teknis yang pada pokoknya untuk spesifikasi teknis yang direkomendasikan dalam pengadaan alat TIK Tahun Anggaran 2020 adalah sesuai arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yaitu menggunakan Chromebook dengan Sistem Operasi Chrome lebih unggul,” kata jaksa.
Sepekan kemudian, pada 8 Juni, Nadiem membentuk Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih pun masing-masing menjadi ketua dan wakil ketua.
Keduanya kemudian mengeluarkan hasil kajian yang menyebut Chromebook dengan sistem operasi chrome lebih unggul sebagai alat bantu belajar siswa SD dan SMP.
“Bahwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih memerintahkan tim teknis membuat review Hasil Kajian Tim Teknis yang pada pokoknya untuk spesifikasi teknis yang direkomendasikan dalam pengadaan alat TIK Tahun Anggaran 2020 adalah sesuai arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yaitu menggunakan Chromebook dengan Sistem Operasi Chrome lebih unggul,” kata jaksa.
Kini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menjadi terdakwa kasus tersebut. Terdakwa lainnya adalah Nadiem dan Ibrahim Arief. Namun, dalam sidang perdana, terdakwa Nadiem tidak hadir karena selesai menjalani operasi sakitnya.
Jaksa pada kesempatan itu, mendakwa tiga anak buah Nadiem telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 25 pihak yang menerima keuntungan pribadi dan nilai proyek pengadaan Chromebook. Nadiem sendiri menerima Rp809 miliar dalam kasus tersebut. (*)


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F12%2F16%2Fa1aaea7a-b82e-36d1-9f97-8a8a498f85ae_heic.jpg)