JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam polisi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan penagih utang atau debt collector hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) lalu, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik hari ini, Rabu (17/12/2025). Peristiwa tersebut menyebabkan dua debt collector meninggal dunia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan keenam polisi itu berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dugaan Pelanggaran EtikTrunoyudo mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan pihaknya, enam polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Ia menyebut mengenai Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, Tersangka Diberhentikan Lalu Kunci Kontak Dicabut
"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelasnya.
Trunoyudo mengungkapkan persangkaan pasal, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum," paparnya mengenai bunyi Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Selain itu, Trunoyudo menyebut persangkaan pasal lainnya, yakni Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut."
"Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Pramono Anung Berencana Tata Ulang Kawasan UMKM Terimbas Pengeroyokan di Kalibata
Penetapan TersangkaDalam konferensi pers yang sama, Trunoyudo menyampaikan penetapan 6 polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," katanya.
Trunoyudo menyebut keenam tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pengeroyokan
- pengeroyokan debt collector
- pengeroyokan di kalibata
- polisi keroyok debt collector
- polisi tersangka pengeroyokan debt collector
- sidang etik polisi pengeroyok debt collector



