GenPI.co - Sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka ditunda karena sakit.
Nadiem menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dokter, Nadiem baru saja menjalani operasi.
Namun demikian, dia tidak membeberkan lebih detail operasi yang baru saja dijalani Nadiem Makarim.
Meski begitu, JPU meminta apabila pada pekan depan Nadiem masih menjalani masa pemulihan, maka bisa menghadiri sidang secara daring.
"Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya," papar JPU.
Ketiga terdakwa lain adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Ada pula Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi pada September 2025.(ant)
Simak video berikut ini:




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F43fb170d46ac1cbbe5593bdaa8dbeed1-20251216TAM_03.jpg)
