Hingga Rabu (17/12) pagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, masih belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan baru akan dilakukan menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai dasar penetapan UMP 2026.
“Kami saat ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai dasar penetapan upah 2026. Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat dan kita semua menunggu karena kita hanya pelaksana regulasi saja,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa Selasa (16/12).
Menurut Firman, informasi terakhir yang didapat pemerintah pusat rencananya akan mengeluarkan PP pada hari ini. Namun belum juga turun, kita tunggu saja yang pasti kata beliau (Menteri Tenaga kerja) PP akan turun sebelum 31 Desember,” jelasnya.
Firman menambahkan, sesuai draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah ada regulasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dewan pengupahan, untuk penetapan besaran UMP di provinsi dan UMK di kabupaten/kota. “Nanti hasil rekomendasi disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan,” tuturnya.
Firman belum dapat memastikan, apakah pembahasannya akan berlangsung lama atau singkat. “Bisa cepat juga bisa lambat, kita sudah pengalaman regulasi keluar mepet dan harus mengeluarkan rekomendasi dengan cepat, kadang satu dua hari kalau butuh cepat kita bisa cepat,” sambungnya.
Namun yang pasti kata Firman, bahwa penetapan UMP 2026 tidak akan lewat tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa upah minimum ditetapkan tiap tahun. “Tidak akan sampai lewat tahun mudah-mudahan,” tutupnya. (H-2)





