Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Dugaan korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo membuka persoalan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), yang hanya berstatus anak perusahaan BUMD, dinilai tetap memperoleh konsesi pengelolaan pelabuhan meski belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi kepelabuhanan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang diduga terjadi sejak 2017 hingga 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Juli 2025.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Achmad Rivaldo, Sidang Perusakan Fasilitas Grahadi Lanjut ke Pembuktian

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidik menelusuri proses penunjukan PT DABN sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Menurut dia, pengusulan penugasan tersebut bermula dari Dinas Perhubungan Jawa Timur saat PT DABN belum berstatus sebagai BUMD.

“Yang kami dalami adalah bagaimana proses pengusulan hingga penetapan PT DABN sebagai BUP, termasuk apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Wagiyo, Senin, 15 Desember 2025.

PT DABN awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) sebelum kemudian beralih menjadi anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Dalam ketentuan perundang-undangan, penyertaan modal pemerintah daerah hanya dapat dilakukan kepada BUMD, bukan kepada anak perusahaan BUMD.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat penyertaan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU untuk kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: HAKORDIA 2025, Kejari Tanjung Perak Paparkan Capaian Penindakan dan Pemulihan Aset Korupsi

Dalam proses perizinan, PT DABN juga disebut-sebut seolah sebagai BUMD pemilik izin Badan Usaha Pelabuhan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, konsesi pelabuhan mensyaratkan kepemilikan lahan dan investasi sepenuhnya oleh BUP serta tidak menggunakan dana APBD atau APBN.

Fakta penyidikan menunjukkan, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN telah ditandatangani pada 21 Desember 2017. Namun, penyerahan aset pelabuhan sebagai salah satu syarat utama konsesi baru dilakukan pada 9 Agustus 2021.

“Ini yang menjadi perhatian penyidik, karena konsesi diteken sebelum syarat utama dipenuhi,” ujar Wagiyo.

Baca juga: Sidang Korupsi Kades Sidokerto, Pledoi Ali Nasikin Bantah Seluruh Unsur Dakwaan

Selama periode pengelolaan 2018–2024, PT DABN tercatat memperoleh pendapatan sekitar Rp193,44 miliar. Dari jumlah tersebut, setoran ke KSOP Probolinggo hanya sebesar 2,75 persen atau sekitar Rp5,31 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat ini, Nyono. Penyidik juga telah menyita aset dan memblokir 13 rekening PT DABN dengan nilai sitaan mencapai Rp47,26 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penyidikan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Jika ditemukan fakta baru yang menunjukkan lemahnya pengawasan atau pelanggaran kebijakan, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Wagiyo.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Korupsi Minyak Mentah, Kuasa Hukum Kerry Riza Sebut Tak Ada Dakwaan Oplos BBM
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Dirjen Pajak Panggil Sejumlah Konglomerat, Begini Alasannya
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
Prabowo Targetkan 2.500 Dapur MBG Beroperasi di Papua: Agustus 2026 Sudah Bisa Bekerja Semua
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Bos BI Tahun Depan Ruang Penurunan BI Rate: Terbuka!
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menbud Fadli Zon resmikan hasil revitalisasi Panggung Sangga Buwana
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.