Kemenhut Musnahkan 98,8 Ha Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Tim gabungan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang memusnahkan kebun sawit ilegal seluas 98,8 hektare dalam area konservasi.  Operasi pemulihan ini dilakukan pada 4-10 Desember lalu, melibatkan kedua instansi beserta TNI, Polri, pemerintah daerah setempat, dan Masyarakat Mitra Polisi Hutan. 

Lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif terletak di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.

“Pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun,” kata Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (17/12).

Kawasan Rawa Gambut Penting

Beth melanjutkan, Taman Nasional Berbak Sembilang merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra. Lokasi ini menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi. 

Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di lahan gambut.

Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka dari aktivitas ilegal tersebut dan saat ini kasusnya berada di tahap penyidikan. 

“Penyidik Gakkum akan terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto. 

Penegakan hukum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang keras penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. 

Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSSI Pasang Kriteria Tinggi Jadi Pelatih Timnas
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
BMKG Beri Peringatan Hujan Petir di Sumatra dan Papua
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tangani Bencana, Korlantas Kirim Kendaraan Operasional hingga Sembako ke Sumbar
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Nasib RUU Perampasan Aset: Hanya Gimik, Janji Manis Redam Kebisingan
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Bank Neo Commerce Catat Laba Rp517 Miliar, Ini Strateginya
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.