Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah membuka peluang percepatan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan usulan penyaluran 125.000 pakaian reject batal ekspor dinilai memungkinkan secara aturan dan prinsip hukum.
Purbaya menegaskan, pakaian yang dimaksud bukan barang ilegal seperti pakaian bekas impor atau balpres, melainkan produk pabrik dalam negeri yang gagal diekspor karena cacat minor.
“Kan itu bukan dari balpres, dari pabrik, di kawasan berikat, mau dikirim ke luar negeri tapi ada cacat, kita lihat lah. Kan itu bukan barang ilegal, harusnya ada. Nanti kita lihat,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut, secara kebijakan fiskal, pakaian reject tersebut dapat dikeluarkan dari pengawasan kepabeanan dan berpotensi dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN), terutama karena digunakan untuk penanganan bencana.
“Bisa lah, gampang itu kan ada bencana, ada pengecualian,” kata Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengaku belum membahas secara rinci mekanisme teknis penyaluran bantuan tersebut dengan kementerian terkait.
Sebelumnya, usulan pemanfaatan pakaian batal ekspor ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai langkah cepat memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak bencana di Sumatra. Tito mengusulkan agar sektor swasta diberi izin khusus menyalurkan bantuan kemanusiaan dalam situasi darurat.
Menurut Tito, sejumlah perusahaan garmen besar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menyatakan kesiapan membantu. Dari dua perusahaan yang telah berkoordinasi, masing-masing menyiapkan sekitar 100.000 dan 25.000 potong pakaian yang masih layak pakai.
“Kami mohon dukungan dari Bapak Menteri Keuangan dan juga Bapak Menteri Perdagangan ini supaya bisa dikirimkan secepat mungkin 125.000 pakaian ini,” kata Tito, Senin (15/12/2025).
Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan respons positif. Kepala Negara menyetujui pembebasan PPN terhadap bantuan pakaian gagal ekspor tersebut, dengan catatan penyaluran dilakukan secara tertib dan terkoordinasi.
“Saya kira bagus itu,” respons Prabowo. “Dan ya, silakan dibebaskan dari PPN, tapi juga diwaspadai (agar) harus diserahkan kepada instansi, (dalam hal ini) Kementerian Dalam Negeri yang menerima dan bertanggung jawab. Dan harus segera dikirim ke daerah bencana,” lanjutnya.



