JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menggelar sebuah rapat daring atau Zoom Meeting yang tidak lazim.
Hal tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Rapat daring tidak lazim itu digelar Nadiem pada 6 Mei 2020, yang mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Chromebook Buka Peran Nadiem: Beri Arahan hingga Dugaan Perkaya Diri
"Pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias Ibam, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menyebut, rapat daring tersebut digelar secara tertutup, rahasia, dan tidak boleh direkam oleh para peserta.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, kasus chromebook, kasus Chromebook Kemendikbudristek, kasus korupsi chromebook, kasus chromebook nadiem, nadiem makarim tersangka, nadiem makarim tersangka kasus korupsi, nadiem makarim tersangka korupsi chromebook, kasus korupsi chromebook kemendikbud, kasus korupsi chromebook nadiem makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xMDE5MzI3MS9zaWRhbmcta2FzdXMtY2hyb21lYm9vay1uYWRpZW0tZGlzZWJ1dC1nZWxhci1yYXBhdC1vbmxpbmUtdGFrLWxhemltLWRhbg==&q=Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Disebut Gelar Rapat Online Tak Lazim dan Rahasia§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Para peserta juga diminta menyimak rapat di dalam ruang tertutup dan menggunakan headset agar tidak dapat didengar oleh orang lain.
"Undangan rapat Zoom Meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia. Serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ujar jaksa.
Baca juga: Jaksa Ungkap Arahan Nadiem: Go Ahead with Chromebook
Dalam rapat, Ibam menjelaskan beberapa topik yang pada intinya menyebutkan, Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform.
“Kemudian terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘Go ahead with Chromebook,’” imbuh jaksa.
Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak berdasarkan pada identifikasi kebutuhan.
Baca juga: JPU Ungkap Nadiem Copot 2 Pejabat yang Tak Patuh soal Pengadaan Chromebook
Lebih lanjut, pengadaan ini juga telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Sebagai informasi, pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Baca juga: Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Baca juga: Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



