Plt. Gubernur Riau Blak-blakan Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menjalankan proses penegakan hukum di Provinsi Riau. 

Sikap tersebut ditegaskannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan, kami bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ujarnya Rabu (17/12/2025).

Menanggapi informasi dari juru bicara KPK terkait ditemukannya sejumlah uang dan dokumen saat penggeledahan di kediamannya, Hariyanto menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tersangka lainnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia menekankan seluruh proses yang dilakukan KPK merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. 

“Seperti yang disampaikan juru bicara KPK, temuan-temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, mengapa harus alergi diawasi KPK. Justru kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Baca Juga

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura
  • Giliran Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK Setelah Kasus Abdul Wahid
  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Hariyanto yang juga merupakan mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR menilai pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas birokrasi di daerah.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau pada Senin (15/12/2025) pagi dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan dengan modus setoran atau “jatah preman” yang dikumpulkan dari sejumlah kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dan disetorkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengurus Pusat KKI Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peduli Korban Bencana, AKBP Edy Sabhara Turun Langsung Salurkan Sembako ke Warga Lanrisang
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Lolos dari Pailit, Pan Brothers (PBRX) Bicara Target Kerja 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Guru Gugat UU Sisdiknas ke MK, Minta Lingkungan Hidup Jadi Mapel Wajib
• 7 jam laludetik.com
thumb
FKLPI Dorong Percepatan Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045 di Rakor FKLPID BPVP Pangkep
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.