JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum pada Selasa (16/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan dalam PP tersebut juga diatur mengenai kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Baca Juga: Said Iqbal Sampaikan Buruh akan Demo Tolak PP UMP 2026 di Istana pada 19 Desember 2025
PP tersebut mengatur formula kenaikan upah yang baru yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa 0,1-0,3 poin yang terdapat dalam PP sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli, Selasa, dikutip dari Antara.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
MK meminta DPR dan pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kenaikan ump 2026
- kapan kenaikan ump 2026
- pengumuman kenaikan ump 2026
- UMP 2026
- Menaker
- Yassierli



