Presiden AS Donald Trump mengatakan sedang mempertimbangkan mengeluarkan keputusan presiden untuk mengklasifikasikan ulang ganja sebagai narkoba yang tidak berbahaya.
"Kami sedang mempertimbangkannya dengan sangat serius," kata Trump kepada wartawan di Oval Office, Gedung Putih, pada Senin (15/12) lalu.
Sebelumnya, muncul laporan bahwa Trump sedang mengarahkan lembaga kesehatan dan penegak hukum federal untuk memperlakukan ganja sebagai narkoba Golongan III. Obat atau zat yang masuk dalam Golongan III di antaranya tylenol, ketamine, dan codeine.
"Banyak orang ingin agar ganja diklasifikasikan ulang, karena itu akan mengarah pada sejumlah besar penelitian yang tidak dapat dilakukan kecuali ganja diklasifikasikan ulang," kata Trump, dikutip dari Reuters, Rabu (17/12).
Berdasarkan UU Pengendalian Zat Terlarang AS, ganjar terdaftar sebagai narkoba Golongan I bersama heroin, ekstasi, dan peyote -- karena potensi penyalahgunaan tinggi dan saat ini tidak diterima untuk penggunaan medis. Otoritas lokal sering memberlakukan peraturan aturan yang lebih longgar terhadap ganja, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan medis atau rekreasi.
Pendanaan ganja menjadi salah satu tantangan besar bagi produsen ganja. Pembatasan federal membuat sebagian besar bank dan investor institusional tidak masuk dalam sektor ini, memaksa produsen ganja itu beralih ke pinjaman mahal atau pemberi pinjaman alternatif.
Meski demikian, pejabat Gedung Putih mengatakan belum ada keputusan akhir terkait klasifikasi ulang ganja.
Rencana mengklasifikasi ulang ganja sebetulnya sudah dimulai sejak pemerintahan Joe Biden tahun lalu. Biden meminta Kementerian Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk meninjau klasifikasi ganja, dan kementerian merekomendasikan agar ganja masuk ke narkoba Golongan III.
Badan Penegakan Narkoba (DEA) harus meninjau rekomendasi tersebut dan akan memutuskan klasifikasi ulang.




