Guru Surabaya Gugat UU Pendidikan ke MK, Minta Mapel Lingkungan Hidup Wajib

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan. Pemohon meminta agar pendidikan lingkungan hidup dijadikan mata pelajaran wajib dalam sistem pendidikan nasional.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara ini tercatat dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Beryl menilai kebijakan kurikulum yang berlaku saat ini belum menjawab tantangan zaman, khususnya terkait krisis lingkungan dan perubahan iklim. Ia menyebut, pendidikan dasar dan menengah seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun kesadaran ekologis generasi muda.

“Kurikulum saat ini belum memberikan pembelajaran yang cukup tentang pentingnya menjaga lingkungan. Padahal isu lingkungan hidup sudah menjadi persoalan global,” ujar Beryl.

Menurutnya, menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib akan membantu membentuk pola pikir dan perilaku siswa agar lebih peduli terhadap alam. Ia menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Beryl juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai keanekaragaman hayati, ekosistem, serta pengelolaan sampah sejak usia sekolah. Ia meyakini pembelajaran tersebut dapat menekan praktik perusakan lingkungan di masa depan.

“Kesadaran menjaga lingkungan harus dibangun sejak dini agar keberlanjutan lingkungan bisa terjaga untuk generasi berikutnya,” katanya.

Tak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, pemohon juga mendorong perubahan di tingkat perguruan tinggi. Ia mengusulkan agar kampus diwajibkan memasukkan pendidikan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan mata kuliah karier dan kewirausahaan.

Dalam petitumnya, Beryl meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan kurikulum dalam Pasal 37 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Ia juga memohon agar pemerintah diperintahkan melakukan penyesuaian kurikulum di seluruh jenjang pendidikan.

Melalui permohonan ini, pemohon berharap sistem pendidikan nasional dapat lebih responsif terhadap isu keberlanjutan dan mampu melahirkan generasi yang memiliki kesadaran tinggi terhadap kelestarian lingkungan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Rental Mobil di Bojongsari Depok, Kerugian Ditaksir Rp 1,5 Miliar
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Serap Aspirasi Kepala Daerah se-Papua, Ada Usulan Provinsi Baru
• 17 jam laludetik.com
thumb
Prabowo di Hadapan Kepala Daerah Papua: Tak Setia Jalankan Tugas Rakyat Silahkan Berhenti
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
PBB Peringatkan Pembatasan Israel Kurangi Pengiriman Bantuan ke Gaza
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peringatan Dini BMKG 18-19 Desember 2025, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Wilayah-Wilayah Ini
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.