- KPK memeriksa mantan Menag Yaqut pada 16/12/2025 terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.
- Dua pihak dicegah ke luar negeri yakni eks stafsus Gus Yaqut dan pemilik biro haji Maktour.
- Ditemukan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan; seharusnya 92:8% namun dibagi 50:50.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Selasa (16/12/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Adapun dua orang yang juga dicegah ke luar negeri selain Gus Yaqut dalam perkara ini ialah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Gus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Pemanggilan ini, lanjut Budi, akan dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan yang diperoleh dari Yaqut. Prosesnya akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis, baik oleh KPK maupun oleh BPK, khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Ishfah dan Fuad mengetahui detail kasus korupsi kuota haji ini sehingga keterangan mereka dibutuhkan dan penting.
“Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan bos perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini diperlukan dalam proses penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).


