Bandung, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Agama (PA) Bandung menggelar Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, Rabu (17/12/2025). Keduanya tidak menghadiri persidangan tersebut.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan ketidakhadiran kliennya lantaran tengah menjalankan tugas kedinasan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan karena Atalia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kita siapkan segala kebutuhan untuk menyampaikan gugatan. Ibu Atalia sendiri hari ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas kedinasan, jadi untuk hari ini diwakilkan oleh saya selaku kuasa hukum,” ujar Debi di PA Bandung.
Debi menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah mediasi. Terkait alasan gugatan cerai, Debi tak mengungkapkan detail.
“Untuk agenda hari ini sepertinya mediasi. Untuk alasan gugatan tentu sifatnya pribadi, jadi kita harus menghargai itu,” katanya.
Dia menambahkan, Atalia tidak mengajukan tuntutan khusus dalam gugatan tersebut.
Kliennya hanya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kalau untuk tuntutan, Ibu Atalia hanya menyampaikan semoga hasilnya nanti yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.
Terkait isu lain seperti dugaan keterlibatan pihak ketiga maupun pembahasan harta gono-gini, Debi menegaskan hal tersebut belum menjadi fokus utama dalam persidangan kali ini.
“Kalau terkait hal-hal lain itu memang sudah menjadi salah satu materi gugatan, tapi saya tidak menyampaikannya lebih jauh. Untuk harta gono-gini juga masih terlalu jauh, saat ini fokus kita di gugatan cerai terlebih dahulu,” ucapnya.
Sementara tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, langsung menuju ruang persidangan tanpa menyampaikan pernyataan. Wenda mewakili RK yang tidak hadir sidang hari ini.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446665/original/099452000_1765937805-Ari_Football.jpg)
